Forum Vespa Indonesia
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Vespa Indonesia

Indahnya saling berbagi informasi antar Vespa mania Indonesia
 
IndeksPortalLatest imagesPendaftaranLogin

Share
 

 23 Lembaga Dibubarkan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
mumu
mumu


Jumlah posting : 3819
Join date : 23.08.11
Lokasi : Jakarta

23 Lembaga Dibubarkan  Empty
PostSubyek: 23 Lembaga Dibubarkan    23 Lembaga Dibubarkan  Empty27th May 2019, 03:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekali lagi Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya terhadap lembaga-lembaga negara yang tidak berguna dan menghambat birokrasi.

"Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak perlukan akan dihapus dan ditiadakan," ujar Jokowi pada saat menghadiri acara silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Minggu (26/5/2019).

Sebenarnya komitmen Jokowi terhadap lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan sudah ditunjukkan sejak awal masa jabatannya.


Tidak sampai dua bulan setelah dilantik (20 Oktober 2014), Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 176 tahun 2014, ada 10 lembaga yang dibubarkan pada tanggal 5 Desember 2014, yaitu:

Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Dewan Buku Nasional
Komisi Hukum Nasional
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Dewan Gula Indonesia
Sebulan berselang, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2015. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2015 diteken Jokowi melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu;
Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan, Gambut
Dewan Nasional Perubahan Iklim
Seakan belum cukup, pada tahun 2016 pun, tepatnya tanggal 31 Desember 2016 Jokowi kembali meneken Peraturan Presiden No. 124 tahun 2016 yang intinya membubarkan lembaga:
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Selanjutnya fungsi dan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2016, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2016 untuk membubarkan sembilan lembaga, antara lain:
Badan Benih Nasional
Badan Pengendali Bimbingan Masal
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada tanggal 2 Maret 2017 Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembubaran lembaga:
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Setelahnya Jokowi berpuasa dalam membubarkan lembaga hingga saat ini. Artinya Jokowi telah membubarkan 23 lembaga negara sepanjang tiga tahun masa jabatannya.

"Kita terlalu banyak lembaga, sehingga saling tumpang tindih. Jadikan lembaga tidak efisien. Dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dari waktu dengan zaman," kata Jokowi.

End
Kembali Ke Atas Go down
 

23 Lembaga Dibubarkan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Vespa Indonesia :: NEWS FORUM VESPA INDONESIA-